RUU PPRT Diyakini Menaikkan Bargaining Politik PRT Migran Indonesia
Medcom.id Jenis Media: News
26 Mar 2023 : 11.39
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didukung. Sebab, pembahasan bakal beleid itu dinilai komitmen negara kepada pekerja rumah tangga.
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal yang rengan mengalami pelanggaran HAM," ujar Aktivis pembela buruh migran, Anis Hidayah, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Maret 2023.
Anggota Komnas HAM itu menerangkan RUU PPRT tak hanya berdampak pada PRT di dalam negeri. Manfaatnya juga dirasakan pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.
Dia menyampaikan selama ini pekerja rumah tangga di luar neger mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran. Diharapkan, diplomasi terkait pekerja rumah tangga di luar negeri semakin kuat dengan adanya RUU PPRT tersebut.
"Dengan kita nantinya memiliki UU PPRT akan menaikkan bargaining position Pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi pada negara lain agar kita melindungi pekerja rumah tangga kita di luar negeri," papar perempuan yang menjadi salah satu pendiri Migrant Care itu.
Salah satu keyakinan RUU PPRT mengangkat daya tawar terkait PRT di luar negeri karena sudah memiliki payung hukum sendiri mengatur pekerja domestik. Selama ini, Indonesia memiliki payung hukum khusus tersebut.
"Jadi, selain menjadi Undang-Undang, RUU ini juga akan menaikkan bargaining politik Indonesia di mata negara lain," ujar dia.
(MGN/Naufal Zuhdi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal yang rengan mengalami pelanggaran HAM," ujar Aktivis pembela buruh migran, Anis Hidayah, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Maret 2023.
Anggota Komnas HAM itu menerangkan RUU PPRT tak hanya berdampak pada PRT di dalam negeri. Manfaatnya juga dirasakan pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.
Dia menyampaikan selama ini pekerja rumah tangga di luar neger mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran. Diharapkan, diplomasi terkait pekerja rumah tangga di luar negeri semakin kuat dengan adanya RUU PPRT tersebut.
-?
- - - -"Dengan kita nantinya memiliki UU PPRT akan menaikkan bargaining position Pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi pada negara lain agar kita melindungi pekerja rumah tangga kita di luar negeri," papar perempuan yang menjadi salah satu pendiri Migrant Care itu.
Salah satu keyakinan RUU PPRT mengangkat daya tawar terkait PRT di luar negeri karena sudah memiliki payung hukum sendiri mengatur pekerja domestik. Selama ini, Indonesia memiliki payung hukum khusus tersebut.
"Jadi, selain menjadi Undang-Undang, RUU ini juga akan menaikkan bargaining politik Indonesia di mata negara lain," ujar dia.
(MGN/Naufal Zuhdi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ABK)
Sentimen: positif (95.5%)