Sentimen
Negatif (79%)
29 Agu 2022 : 22.05
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Tak Ada Syarat PCR, Naik KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Booster dan Vaksin Kedua

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

29 Agu 2022 : 22.05
Tak Ada Syarat PCR, Naik KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Booster dan Vaksin Kedua

Tidak ada lagi syarat PCR, KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan booster dan vaksin kedua bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai besok, Selasa (30/8/2022). Konsekuensi bagi pelanggar, tiket akan dibatalkan.

Aturan wajib vaksin ketiga atau booster, berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas. Sementara penumpang usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Jika belum vaksin sama sekali, maka harus disertai keterangan dokter atau rumah sakit.

Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, bagi penumpang yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan perjalanan.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster bagi usia 18 tahun ke atas, atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Luqman.

Aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan, dengan di lengkapi hasil negatif RT-PCR.

Luqman menambahkan, pada masa transisi sosialisasi aturan terbaru, khusus pemilik tiket KA Jarak Jauh 30 Agustus hingga 12 September yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan 100 persen.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI, melalui WhatsApp 08111-2111-121. Sementara, pembatalan tiket bisa dilakukan 30 menit sebelum jadwal berangkat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penumpang juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti masker kain tiga lapis atau medis. (lta/des/ipg)

Sentimen: negatif (79%)