Sentimen
Positif (48%)
26 Mar 2023 : 10.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Menteng

Kasus: Narkoba

Razia ke Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Masih Temui Kafe yang Langgar Aturan Jam Operasional

26 Mar 2023 : 10.27 Views 11

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Razia ke Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Masih Temui Kafe yang Langgar Aturan Jam Operasional

POJOKSATU.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga melanggar jam operasional selama bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023) malam.

Dalam razia ini, Ditresnarkoba menggandeng sejumlah instansi seperti Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP DKI.

Selain menindak thm yang melanggar jam operasional selama Ramadan, polisi juga menemukan adanya penjualan minuman keras yang tidak mengantongi izin.

Sejumlah tempat hiburan malam dirazia mulai dari kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Aglomerasi.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menerangkan, operasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Hengki menambahkan tujuan razia ini adalah untuk memantau jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Semua jenis tempat usaha tersebut wajib tutup pukul 12 malam.

“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif adalah semau tempat hiburan karaoke bar diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ucapnya.

Hengki menuturkan, dari hasil pengecekan tim di lapangan, mayoritas tempat hiburan malam telah memantuhi aturan yang berlaku.

“Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat,” ujar dia.

Namun, ada satu tempat hiburan malam di Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat didatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.

“Ini yang nggak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

Dalam razia ini, jajaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C). Jika ditemukan tak berizin, barang bukti miras itu langsung disita aparat.

“Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan,” ungkapnya (fandi/pojoksatu)

Sentimen: positif (48.5%)