Sentimen
Positif (93%)
26 Mar 2023 : 10.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicicil

26 Mar 2023 : 17.10 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicicil
tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada pemberi kerja atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR (2023) tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Sabtu, (25/3/2023).

Selain itu, Putri mengatakan bahwa paling lambat pembayaran THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya

Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 mendatang.

"(SE THR) Insya Allah Senin," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas.

Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sentimen: positif (93.8%)