Sentimen
Negatif (96%)
26 Mar 2023 : 09.40
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Jika Diversi Gagal, Hakim Akan Gelar Sidang Pokok Perkara untuk AG

26 Mar 2023 : 09.40 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jika Diversi Gagal, Hakim Akan Gelar Sidang Pokok Perkara untuk AG

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk pacar Mario Dandy Satriyo, AG. Agenda ini tetap dilakukan oleh hakim meskipun pihak korban Cristalino David Ozora telah menegaskan tidak akan berdamai dengan para pelaku.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda diversi dilakukan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana disebutkan bahwa kasus pidana anak harus dilakukan diversi terlebih dahulu sebelum masuk pokok peradilan.

“Itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Selanjutnya, putusan diversi tersebut nantinya merupakan kewenangan hakim. Sehingga Djuyamto tak bisa banyak menjelaskan mengenai itu.

“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” jelasnya.

Apabila diversi gagal menemui kesepakatan antara korban dan pelaku, maka AG akan masuk peradilan pokok perkara. AG akan disidang sesuai dengan ketentuan peradilan anak.

“Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” pungkas Djuyamto.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (96.2%)