Pengacara Natalia Rusli Ternyata Pernah Ngadu ke Komisi Kejaksaan Merasa Dikriminalisasi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara Natalia Rusli sudah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat Selasa malam lalu (21/3). Ternyata Natalia pernah mengadu ke Komisi Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu.
Saat itu, advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan pada Rabu 19 Oktober 2022.
Natalia mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya.
Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Juli 2021 dengan Pelapor Verawati Sanjaya.
Natalia dipersangkaan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.
-
Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Sempat 3 Bulan DPO Polres Jakbar
Natalia Rusli bersama rombongan tiba di Kantor Komisi Kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu 19 Oktober 2022 diterima oleh Ihsan Sadiki, staf penelaah Komisi Kejaksaan.
“Kami dari DPP Kongres KAI sebagai Vice President yang membidangi pembelaan anggota, advokasi juga HAM menerima aduan dari anggota advokat Natalia Rusli,” ujar Aldwin Rahadian, Vice President Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Aldwin menyatakan setelah mendapat aduan Natalia Rusli pihaknya mempelajari laporan dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli.
“Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Menurutnya saat ini advokat Natalia Rusli sudah pada proses akan dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat.
Aldwin meminta semestinya ada tindakan yang profesional, termasuk pengawasan yang intensif terhadap kasus tersebut.
“Jangan sampai ini malah tindakan kontra produktif atau tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum aparat Kejaksaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aldwin berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat.
“Ini bukan hanya soal Natali Rusli pribadi, tapi representasi advokat yang harus clear, karena menyangkut sesama aparat penegak hukum,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Natalia Rusli berharap Komisi Kejaksaan bisa bersikap netral dan tegak lurus dalam menyikapi suatu perkara.
“Apalagi kami bisa buktikan perkara ini seperti dipaksakan,” tegas Natalia Rusli saat mengadu ke Komisi Kejaksaan saat itu.
Kini pengacara Natalia Rusli sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat usai menyerahkan diri pada Selasa malam (21/3) setelah sempat DPO selama 3 bulan. (ade/ikror/pojoksatu)
Sentimen: netral (65.3%)