Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Pemalang, Karawang
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Polisi menyebut motif penganiayaan majikan terhadap pembantu rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, bernama Siti Khotimah (23) adalah karena diduga telah mencuri pakaian dalam.
Meski demikian, pihak kepolisan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi aksi pelaku.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan pelaku dianiaya agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Waduh! Barbie Kumalasari Diisukan Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Begini Klarifikasinya
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang, masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya.
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelas Ratna.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun, tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
Baca Juga: 16 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Karawang, Modusnya Begini
"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)