Sentimen
Positif (79%)
26 Mar 2023 : 00.30
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran

Tokoh Terkait

Perppu disahkan jadi UU Cipta Kerja demi warga negara dapatkan pekerjaan layak

26 Mar 2023 : 00.30 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Perppu disahkan jadi UU Cipta Kerja demi warga negara dapatkan pekerjaan layak

DPR akhirnya menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks Parlemen, Selasa (21/3/2023) lalu.

Meski setelah pengesahan banyak penolakan dari banyak pihak namun menurut Anggota Komisi 9 DPR, Rahmad Handoyo sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.

"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan inevstasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad, Kamis (23/3/2023).

Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu .

"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.

Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.

"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sentimen: positif (79.8%)