Sentimen
Netral (88%)
26 Mar 2023 : 00.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Magetan

Tokoh Terkait

Akan Kami Panggil, Tak Ada Izin Sebelumnya

26 Mar 2023 : 07.25 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Akan Kami Panggil, Tak Ada Izin Sebelumnya

Magetan (beritajatim.com) – Kabar terpilihnya salah satu anggota penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan yang jadi panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam) sampai ke telinga Kepala Kantor Kementerian Agama Magetan Muttakin.

Muttakin lantas menanggapi kabar tersebut. Dia langsung menyatakan jika penyuluh agama KUA tak boleh jadi Panwascam. Apalagi, honorarium dua jabatan itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal itu sudah tertuang dalam aturan rekrutmen penyuluh agama, siapapun yang terpilih tak boleh dobel jabatan apalagi dapat honor dari sumber yang sama. “Prinsip dalam rekrutmen penyuluh agama sudah jelas ya. Tidak boleh ada double sumber honor. Baik APBD maupun APBN,” tegas Muttakin pada awak media, Jumat (28/10/2022).

Menurut Muttakin, yang bersangkutan yakni Marsono (46) warga Kecamatan/ Kabupaten Magetan harus memilih salah satu. Pihaknya bakal memanggil Marsono dan memintainya keterangan terkait terpilihnya mantan komisioner KPU Magetan itu menjadi panwascam Magetan. “Tentu akan kami panggil yang bersangkutan. Akan kami mintai keterangan nanti, kenapa bisa begitu,” lanjut Muttakin.

Terkait, klaim bahwa Marsono sudah diberi izin untuk mendaftar apalagi menjadi panwascam, Muttakin tidak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Marsono tak pernah meminta izin, kalaupun minta izin pasti tak diperbolehkan karena akan menyalahi prinsip rekrutmen penyuluh agama.

“Tidak ada permintaan izin ya, dan kalau meminta izin jelas kami tidak mengizinkan. Saat rekrutmen, ada klausul pertama yang harus dipahami oleh para penyuluh agama. Mendapatkan honor dari sumber yang sama tidak dibenarkan, meskipun tugasnya berbeda jauh,” pungkas Muttakin.

Diketahui, Seorang pria asal Magetan terpilih menjadi anggota Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Magetan. Namun, dirinya masih terdaftar sebagai penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan hingga Desember 2024 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2591 Tahun 2019 tentang Penetapan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Adalah Marsono (46) warga Kecamatan/ Kabupaten Magetan. Dia terpilih sebagai anggota Panwascam Magetan dan dilantik di Pendapa Surya Graha, Kamis (27/10/2022). Sebelumnya, dia adalah komisioner KPU Magetan periode 2015-2019.

Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto membenarkan jika salah satu anggota Panwascam yang terpilih adalah Marsono yang merupakan anggota penyuluh agama Islam KUA Magetan. Namun, dia mengungkapkan jika hal itu bukan masalah karena berbeda tugas pokok dan fungsi meski sama-sama dapat honorarium dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (fiq/kun)

Sentimen: netral (88.3%)