Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Kelapa Gading, Madura, Paris
Tokoh Terkait
Tak Merasa Bersalah Namun Menyesal, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Siap Dituntut Berapapun
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Selama persidangan di PN Jakbar, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra tak merasa bersalah namun mengaku menyesal terkait kasus sabu 5 kg.
Teddy Minahasa Putra, jenderal polisi paling kaya dengan harta Rp29 miliar ini mengaku siap dituntut hukuman berapa tahun pun oleh JPU di persidangan di PN Jakbar.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya siap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakbar.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu itu akan dilaksanakan Senin (27/3) atau lusa.
“Jadi siap-siap saja apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap,” ujar Hotman Paris di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).
-
Istri Siri Teddy Minahasa Putra Ngaku Jujur dari Awal hingga Akhir Persidangan, Siap Dituntut Senin
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Hotman Paris enggan berkomentar banyak soal pokok perkara.
“Saya enggak mau terlalu banyak ngomong, biarkan nanti di pembelaan,” katanya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Teddy mengatakan tidak merasa bersalah dalam perkara ini. Namun dia menyesal telah mengenalkan Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
-
Orang Tua Perempuan Teddy Minahasa Putra Berasal dari Tionghoa Muslim, Ayahnya Asli Madura
Perwira tinggi Polri itu menganggap perkenalan itu berdampak dari semua masalah ini.
“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody,” ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/ 3/2023).
Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tuntutan terhadap jenderal bintang dua itu sebelum sidang digelar pada 27 Maret 2023.
Persidangan Teddy Minahasa sempat ditunda selama dua pekan atau sejak 13 Maret 2023.
Persidangan kasus Teddy Minahasa dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih akan memasuki sidang tuntutan pada Senin (27/3/2023) nanti. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (76.2%)