KPU Kembali Buka Akses Sipol Partai Prima untuk Perbaikan
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya memutuskan membuka kembali akses Sipol untuk Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
Pembukaan akses Sipol ini sebagai pelaksanaan hasil putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan perbaikan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima.
“Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai,” ungkap Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat teknis dengan Partai Prima hari ini. Rapat itu sekaligus membahas soal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan parpol perbaikan.
“Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari,” jelasnya.
KPU kembali buka akses Sipol Partai Prima untuk perbaikan. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Menurut Idham, nantinya Partai Prima hanya memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi administrasi pada 2022. Adapun dua provinsi yang dinyatakan TMS adalah Provinsi Papua dan Provinsi Riau.
“Karena kita ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran parpol peserta pemilu itu kita merujuk pada Pasal 173 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelas dia.
Idham menjelaskan apabila persyaratan perbaikan administrasi oleh Partai Prima itu terpenuhi, maka KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal itu sesuai aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Apabila dinyatakan MS untuk seluruh provinsi, karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi, maka kami menggunakan 4 provinsi. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana ada 34 provinsi,” ungkap Idham.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi Pemilu 2024 terhadap Partai Prima.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dalam putusan itu, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (saa/nsi)
Sentimen: positif (44.4%)