Sentimen
Negatif (66%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Larangan Bukber Pejabat dan ASN Supaya Tak Hambur-hamburkan Uang

24 Okt 2004 : 00.57 Views 1

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Larangan Bukber Pejabat dan ASN Supaya Tak Hambur-hamburkan Uang

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Nurhayati Effendi, merespons larangan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama (bukber). Menurutnya, larangan tersebut bertujuan baik agar pemerintah tidak menghambur-hamburkan uang.

"Sepertinya Pak Jokowi lebih ke ASN jangan menghamburkan uang atau bermewah-mewahan apalagi (bukber) diadakannya di hotel atau gedung sewa," kata Nurhayati kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023). 

Nurhayati menilai, kegiatan bukber sedianya memerlukan dana yang tak sedikit, baik untuk catering, tenda, interior dan lain-lainnya.

"Banyak biaya tak terduga. Apabila hanya bukber dengan keluarga dan kerabat dekat di rumah dan sederhana tidak masalah saya rasa," ujarnya.

Dia mengingatkan, tujuan berpuasa untuk meningkatkan ketakwaaan kepada Allah SWT. Selain itu, berpuasa juga mengajarkan umat untuk merasakan penderitaan orang-orang yang tak mampu.

"Mereka merasakan lapar setiap hari tanpa tahu kapan bisa makan layak kalau dengan bukber dan bermewah-mewah ASN dengan makanan yang berlebihan itu bukan tujuan dari berpuasa. Maka agar puasa kita tidak rusak dari makna nya maka bagus juga pak Jokowi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama ramadhan 1444 hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung. 

Dalam surat tersebut, pandemi Covid-19 menjadi alasan pelarangan lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. 

"Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 hijriah agar ditiadakan," demikian bunyi surat tersebut. (*)

Sentimen: negatif (66.3%)