Bareskrim Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BARESKRIM Polri mengaku telah memproses laporan dari Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yakni Yogi Ari Rukmana yang melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan laporan tersebut kini tengah didalami pihaknya. Adi menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses laporan tersebut.
"Sudah kita tangani dan masih berproses," kata Adi, Jumat (24/3).
Baca juga : Buntut Laporan IPW, Kapolri Didorong Fokus Berantas Kriminalisasi
Adi menjelaskan, nantinya Bareskrim akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut. Akan tetapi, Adi sampai saat ini masih belum dapat merinci lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan tersebut.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca juga : PT CLM Pastikan Persoalan Gratifikasi Wamenkumham Selesai
Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 miliar. Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana.
Oleh karen itu, Yogi melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan. (Z-8)
Sentimen: netral (44.4%)