Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Wahyu Iman Santoso
Hasto Atmojo
Putri Candrawathi Bohong Lagi? Akui Tak Tahu Soal Uang dan HP untuk Bharada E, tapi Ternyata...
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Usai Ferdy Sambo, kini giliran sang istri yakni Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) sebagai saksi untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kesempatan itu Putri sempat mengaku tidak tahu soal hadiah uang dan ponsel baru, yakni iPhone 13 Pro Max, untuk ketiga terdakwa. Padahal poin ini sempat ditegaskan di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.Namun pengakuan Putri ini tampaknya berhasil dipatahkan oleh barang bukti yang ditunjukkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca Juga: Cek Fakta: Tanpa Ampun! Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Dihajar Napoleon Bonaparte?
Ronny awalnya mempertanyakan soal gelang yang dipakai di tangan kanan Putri. Istri Sambo itu mengaku lupa sejak kapan memakai gelangnya tetapi yang pasti sudah lebih dari satu tahun.
Setelah itulah Ronny meminta izin untuk menunjukkan foto yang diduga diambil Bharada E ketika mendapat iming-iming uang sebesar Rp1 miliar serta iPhone 13 Pro Max dari pasangan Sambo-Putri.
"Ada foto HP dari Richard Eliezer, tanggal 10 (10 Juli 2022) jam 23.30. HP ini tidak disita tetapi dikembalikan kepada orang tua Richard Eliezer di Mako Brimob," ungkap Ronny dalam potongan video persidangan yang kini viral di TikTok, salah satunya diunggah akun @1tsm3_riel.
"Ada potongan (foto) tangan dari saudara saksi dan kaki dari saudara FS di Lantai 2 tanggal 10, pada waktu pemberian uang dan HP," sambungnya.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyayangkan foto yang belum dicetak oleh kubu Bharada E tetapi tetap mengizinkan barang bukti tersebut diperlihatkan.
Baca Juga: Hasto Atmojo Suroyo Akui Pihak LPSK Sedih Hentikan Perlindungan untuk Bharada E, Ini Sebabnya!
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menyalami istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]Wahyu lalu memverifikasi bukti-bukti foto yang hendak ditunjukkan Ronny. "Apa kaitannya?" tanyanya, mempersilakan Ronny untuk menggali keterangan dari saksi bila diperlukan.
"Untuk menjelaskan bahwa saudara saksi ada di Lantai 2, tanggal 10, terkait dengan pemberian uang," jelas Ronny.
"Oh artinya bahwa saudara pengin mengatakan tadi saksi mengatakan tidak tahu-menahu tetapi pada saat pemberian saksi hadir ada di situ?" balas Wahyu.
Pertanyaan Wahyu ini pun diiyakan oleh Ronny. Karena itulah Wahyu kemudian memerintahkan Ronny untuk menyiapkan bukti tersebut di persidangan berikutnya.
Sentimen: positif (66.6%)