Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
KontraS Kecam Insiden Pemasangan Terpal Patung Bunda Maria
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa pemasangan terpal pada patung Bunda Maria yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta yang terjadi pada Rabu (22/3).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, tindakan penutupan patung Bunda Maria sebagai simbol keyakinan oleh aparat kepolisian dari Polsek Lendah tentu tidak tepat. Tindakan tersebut dapat membahayakan keberadaan jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Fatia menilai, praktik semacam ini jelas-jelas telah mengangkangi instrumen internasional dalam Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diadopsi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Baca juga : Penutupan Patung Bunda Maria, Pemerintah Diminta Tak Tunduk pada Kelompok Intoleran
"Kami sangat menyayangkan tindakan mengakomodir aduan keresahan atas nama keyakinan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum Polsek Lendah. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran langsung terhadap konstitusi Indonesia, disayangkan karena dalam kasus ini pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum," ucap Fatia dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Lanjut Fatia, tindakan petugas kepolisian dari Polsek Lendah sangat berbahaya sebab akan berimplikasi pada lahirnya rasa takut yang mendalam dan menimbulkan kerentanan bagi kelompok minoritas untuk melaksanakan aktivitas peribadatan.
Baca juga : Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Akan Periksa Anggota yang Hadir
"Tindakan tersebut juga melanggengkan arogansi serta kesewenang-wenangan organisasi masyarakat tertentu untuk terus melanggar hak atas beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan," ujarnya.
Atas kejadian ini, KontraS pun mendesak Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta segera menindak tegas dan memeriksa seluruh anggota yang terlibat dalam peristiwa ini secara transparan.
"Kami juga meminta Ketua Komnas HAM secara proaktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Lendah berdasarkan mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM," sebutnya.
"Serta mendorong, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan dari berbagai bentuk serangan, baik melalui aktor negara maupun kelompok-kelompok tertentu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penutupan patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus viral di media sosial. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Rabu (22/3).
Menurut unggahan di media sosial, Pemasangan terpal tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Lendah berdasarkan keresahan dan protes oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal. (Z-8)
Sentimen: negatif (99.8%)