Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Arahan Jokowi Dituding Antiislam, Yaqut Cholil Qoumas: Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan pejabat negara dan pegawai pemerintah harus dijalankan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Yaqut menegaskan, hal itu bersifat arahan dari Presiden. “Kita sebagai anak buah ya pasti akan mengiktui dong arahan presiden,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).
Yaqut menampik arahan Presiden Jokowi itu akan ditafsirkan sebagai anti Islam karena larangan tersebut. Ia menegaskan, kepala negara sangat konsen terhadap Islam.
“Nggak lah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,” tegas Yaqut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.
Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut. (jpg/fajar)
Sentimen: positif (47.1%)