Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kompolnas Minta Siswa Bintara Polri yang Diluluskan Pakai Calo Digugurkan: Ini untuk Mengedukasi Publik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto komentari soal kasus calo bintara Polri di Jawa Tengah. Benny Mamoto meminta kasus kelima oknum polisi yang merupakan calo tersebut ditangani secara transparan.
Menurut Benny, uang suap yang sudah dikembalikan oleh pelaku tidak hapus pidananya. Perlu ada efek jera yang berdampak pada masyarakat apabila penyuap dan penerima suap diproses pidana.
"Hal ini sekaligus untuk mengedukasi publik," katanya.
Benny juga heran kelima oknum tersebut baru dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sebelumnya dimutasi.
Baca Juga: Rusia Sebut Upaya Penangkapan Vladimir Putin Sama dengan Deklarasi Perang
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong transparansi dalam penanganan kasus calon bintara Polri tersebut secara serius. Selain sanksi berat hingga PTDH, juga sanksi pidana.
Tak hanya itu, Benny berharap siswa yang telah diluluskan oleh kelima oknum tersebut digugurkan. "Bagi yang diluluskan, perlu digugurkan," ujar Benny.
Uang Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng Capai Rp9 Miliar
Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi
Barang bukti uang yang dipungut dari para calon taruna Polri 2022 dilaporkan mencapai sekitar Rp9 miliar. Kasus ini terungkap, setelah lima oknum Polisi terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah terendus.
"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada para orangtua Bintara.
"Sudah dikembalikan," kata Iqbal Alqudusy.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut adalah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. Kemudian, mereka menanyakan nominal yang siap diberikan kepada orangtua calon taruna.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," tutur Iqbal Alqudusy.
Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana. Lima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.***
Sentimen: positif (66.6%)