Sentimen
Positif (44%)
25 Mar 2023 : 00.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kepala BIN Diminta Tahan Diri Berikan Pernyataan Berpihak

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

25 Mar 2023 : 00.22
Kepala BIN Diminta Tahan Diri Berikan Pernyataan Berpihak

KEPALA Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan diminta menahan diri untuk memberikan pernyataan berpihak jelang Pemilu 2024. Pernyataan Budi yang mendoakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024 saat acara peresmian Papua Youth Creative Hub di Jayapura pada Selasa (21/3) lalu dinilai cukup riskan. 

"Apalagi posisi beliau, kan, Kepala BIN. Sebagai pejabat negara, seharusnya bisa menahan diri untuk tidak memberikan statement yang berpihak, apalagi ketika ini disampaikan di sebuah forum," kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Jumat (24/3). 

Kendatipun dimaknai sebagai kelakar atau pencair suasana dalam sebuah acara, Donna mengatakan Budi seharusnya dapat tetap mengontrol pernyataan yang terkesan menimbulkan tendensi. 

Baca juga: Kepala BIN: Aura Pak Jokowi Sebagian Pindah ke Pak Prabowo

Menurut Donna, pernyataan pejabat publik yang memberikan sinyalemen dukungan terhadap figur tertentu jelang Pemilu 2024 dapat memicu efek bandwagon atau ikut-ikutan di masyarakat. 

"Ini tidak hanya menjadi trigger kita mempertanyaan netralitasnya, tapi juga statement-nya bisa menjadi leading statement yang bisa menggiring pendapat publik juga," tandas Donna.

Baca juga: Peneliti BRIN: Politik Pencitraan Harus Ditinggalkan

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengatakan pernyataan Budi tidak dapat dianggap sepele. Sebab, hal itu diucapkan oleh kepala lembaga negara yang memiliki otoritas sangat besar. 

Fatia menyebut ucapan Budi diduga telah melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Intelijen Negara. "Dalam ketentuan tersebut penyelenggaraan intelijen harus dilakukan berbasis pada profesionalitas dan netralitas." (Tri/Z-7)

Sentimen: positif (44.4%)