Sentimen
Negatif (79%)
24 Mar 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata, Pancoran

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Polsek Pancoran Imbau Tempat Hiburan Patuhi Aturan Selama Ramadan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

24 Mar 2023 : 22.50
Polsek Pancoran Imbau Tempat Hiburan Patuhi Aturan Selama Ramadan
Jakarta -

Polsek Pancoran mengecek sejumlah tempat hiburan di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan Ramadan. Dalam giat tersebut, pihak kepolisian mengimbau pemilik tempat hiburan untuk menaati aturan yang ada.

Salah satu yang didatangi adalah Cafe WOW di wilayah Kalibata, Pancoran. Pengecekan dilakukan pada Jumat (24/3/2023) dini hari. Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, dalam pengecekan, disosialisasikan soal maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait larangan kegiatan di bulan ramadan.

"Diimbau untuk mentaati maklumat Kapolda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan," kata Panji dalam keterangannya, Jumat (24/3).

-

-

Panji menjelaskan, pijak kepolisian mengimbau pemilik untuk memperhatikan jam operasional berdasarkan aturan yang ada. Panji memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

"Memberikan himbauan kepada pengusaha maupun pihak manajemen agar memperhatikan jam buka dan tutup sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam maklumat Kapolda Metro Jaya maupun Pemerintah DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan," ujarnya.

Maklumat Kapolda Metro Jaya

Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ada beberapa poin larangan yang dimuat dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, yakni:

a. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan

c. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

- Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balap Liar)
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (79.8%)