Sentimen
Negatif (79%)
24 Mar 2023 : 17.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Karang

Kasus: Tipikor, korupsi

Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

24 Mar 2023 : 17.44 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

PERSIDANGAN kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani kian menarik. Pasalnya banyak pihak mengaku memberikan uang panas. Teranyar, mantan anggota DPR Aryanto Munawar mengaku menyetorkan Rp500 juta untuk mendapatkan kursi pendidikan buat anak polisi berinisial HA.

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya sudah mengantongi banyak fakta menarik dalam persidangan yang berlangung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung itu. Lembaga Antirasuah bakal melakukan kajian untuk mengembangkan kasus.

"Saya kira fakta-fakta persidangan sudah cukup banyak yang menarik, untuk kemudian nanti mudah-mudahan tim jaksa bisa mengaitkan satu fakta dengan fakta yang lain sehingga kemudian bisa memperoleh fakta hukum untuk menindaklanjuti siapa yang bisa dipertanggungjawabkan selanjutnya," kata Ali dalam telekonferensi yang dikutip, Kamis (23/3).

Baca juga: KPK Sebut Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

Ali mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa yang menangani persidangan ini. KPK memastikan perkara ini tidak berhenti dalam penerimaan suap yang diduga dilakukan Karomani.

"KPK kami pastikan tidak pernah berhenti dalam satu titik, kami terus kembangkan informasi dan data," ucap Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat, KPK: Kami Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien

Sebelumnya, Aryanto Munawar mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta untuk meloloskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada 2021 lewat jalur mandiri.
 
Hal itu terungkap saat  Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 untuk terdakwa Karomani.
 
Menurut Aryanto, mahasiswa yang dititipkan tersebut merupakan anak dari rekannya yang merupakan anggota kepolisian bernama HA.

"Uang Rp500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) sebanyak Rp400 juta dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) Rp100 juta," kata dia.

Aryanto melanjutkan, HA awalnya bersedia menyumbang senilai Rp300 juta. Namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI Unila senilai Rp400 juta.
 
"Pak Karomani telepon saya, bilang nilainya tidak bisa dirubah, jadi tetap Rp400 juta itu, karena sudah diisi oleh mahasiswa tersebut," kata dia. (Z-3)

Sentimen: negatif (79%)