Sentimen
Positif (57%)
24 Mar 2023 : 15.44
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kemenag Rilis Daftar Calhaj Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Namamu

24 Mar 2023 : 15.44 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Rilis Daftar Calhaj Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Namamu

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (24/3).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jamaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jamaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jamaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Berikut kriteria jamaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M.

1. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jamaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: positif (57.1%)