Sentimen
Negatif (99%)
24 Mar 2023 : 13.44
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS: UU Cipta Kerja Permudah PHK, Pesangon Tidak Wajib

24 Mar 2023 : 13.44 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PKS: UU Cipta Kerja Permudah PHK, Pesangon Tidak Wajib

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menyebut PKS sejak awal konsisten menolak UU Cipta Kerja.

"Jika ada yang mengatakan tidak ada yang membela buruh dan kaum pekerja, itu dusta, PKS konsisten sejak awal UU Cipta Kerja ini dibahas, disahkan menjadi UU bahkan berganti menjadi Perppu, PKS terus menyuarakan penolakan," tegas Indra dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Indra menyebut penolakan PKS terhadap Perppu cipta kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyaoaenilai banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dengan dimudahkan PHK terhadap karyawan.

"Bagaimana tidak kami tolak, PHK dipermudah, pesangon tidak wajib inilah yang menjadi alasan PKS untuk konsisten menolak peraturan yang merugikan kaum pekerja, karena ini bentuk sikap PKS terhadap kepentingan rakyat," ucap Indra.

Indra menyebut, Perppu Cipta Kerja telah menjadi sejarah kelam dalam peraturan ketatanegaraan di Indonesia, karena peraturan yang dibahas anggota dewan tidak ada yang memegang draft susunan undang-undang.

"Dalam sejarah ketatanegaraan ini menjadi catatan kelam dimana ketika dibahas draft nya tidak dipegang dan itu pertama kali terjadi sejak Republik ini berdiri," kata dia.

Ia pun mengkritisi sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta kerja, Indra menyebut seharusnya pemerintah menjalankan pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker namun yang terjadi Pemerintah justru menerbitkan Perppu.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa inkonstitusional dengan adanya cacat formal karena ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada partisipasi publik dan seterusnya," tutur Indra.

"Harusnya dijawab oleh pemerintah menyikapi Keputusan MK ini adalah menjalankan proses MK yaitu ya itu lakukan pembahasan ini dengan melibatkan publik melibatkan aktivis buruh pekerja, namun yang terjadi justru malah menerbitkan Perppu dimana tidak akan kondisi yang mendesak," pungkasnya. (Pram/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)