Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sudah Periksa 195 Penyelenggara Negara terkait Klarifikasi LHKPN
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 195 wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan ratusan pihak penyelenggara yang dilakukan diperiksa tersebut.
“Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya. Tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/3).
KPK sejauh ini memang telah memeriksa sejumlah pejabat negara terkait asal usul harta kekayaannya. Mereka yang diperiksa di antaranya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra hingga Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif. Dia menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian/Lembaga terkait apabila diduga terdapat kejanggalan perolehan harta kekayaan.
“Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika kemudian ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, kemudian hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, peran Inspektorat Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah sangat penting, dalam hal administratif dan pengawasan. Sebab sejauh ini, ketidakpatuhan LHKPN hanya sebatas sanksi administratif.
“Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi,” ucap Ali.
“Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (91.4%)