Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Pemkot Bandung Segera Cabut Izin Klub Malam di Jalan Karangsari yang Tetap Buka di Bulan Ramadhan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bakal mencabut izin klub malam yang kedapatan tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
Terbaru, warga di Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung menyebut ada klub malam yang tetap buka di bulan Ramadhan.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyebut Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan memeriksa apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan klub malam di Jalan Karangsari.
Beredar kabar bahwa salah satu klub malam di Jalan Karangsari Kota Bandung tetap beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam hingga dini hari Rabu 23 Maret 2023.
Baca Juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari Siswa Secata Rindam Siliwangi Terungkap
Padahal Disbudpar Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Klub Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Billiard untuk melakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.
"Nanti saya perintahkan ulang ke Satpol PP, Kadisbudpar, Camat. Bisa sampai dicabut izinnya (operasional klub malam)," kata Ema Sumarna ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu 23 Maret 2023.
Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Baca Juga: Zulhas Jamin Harga Pangan Stabil saat Masuki Ramadan 1444 H, Stok Minyakita Juga Aman
Dalam surat tersebut ada dua poin yakni, penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari raya keagamaan.
Apabila ternyata ada pihak pengusaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***
Sentimen: negatif (87.7%)