Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: covid-19

MUI Minta Jokowi Cabut Larangan Bukber

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

MUI Minta Jokowi Cabut Larangan Bukber

RILISID, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menyarankan, Presiden Jokowi untuk mencabut larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan ASN selama Ramadan 1444 Hijriah. 

Menurut Cholil, alasan Jokowi melarang bukber agar pejabat tidak pamer gaya hidup mewah, tak ada hubungannya dengan buka puasa bersama.

"Baiknya surat arahan Pak Presiden yang melarang buka puasa bersama itu dicabut aja agar tak terus gaduh di bulan Ramadhan. Sebab melarang buka puasa bersama dengan alasan demi hidup sederhana, apalagi karena Covid-19 sungguh tidak realistis dan tak menemukan momentumnya. Buka puasa itu sederhana," kicau Cholil melalui akun twitternya, @cholilnafis pada Jumat (24/3/2023).

Cholil juga mempertanyakan konsistensi bukber tersebut. Karena, surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Presiden Jokowi melarang buka puasa bersama dengan alasan pandemi Covid-19. Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan alasannya karena khawatir pejabat pamer hidup mewah.

"Surat arahannya soal Covid-19 sehingga dilarang adakan buka bersama, barusan menerima video Pak Menteri, katanya untuk instansi agar hidup sederhana. Lah? yang bener itu karena covid atau foya-foya Pak, setahu saya buka puasa bersama itu sederhana aja tak sampe berlebihan seperti konser," ujar Cholil.

Lebih lanjut, Cholil menilai, pelaksanaan buka puasa bersama pasca Covid-19 membuat perayaan bulan Ramadan semakin semarak. Karena, kegiatan bukber itu sekaligus momentum silahturahmi, konsolidasi, dan kebersamaan masyarakat menjadi terjaga.

"Tradisi yang dibalut dengan acara keagamaan yang khas Indonesia. Acara kumpul-kumpul selama Ramadan terasa lebih menyenangkan," kata Cholil. (*)

Sentimen: negatif (99.2%)