Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Purwakarta
Tokoh Terkait
Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Medcom.id Jenis Media: News
Purwakarta: Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
"Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, di Purwakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Operasi yang digiatkan menjelang Ramadan dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk sosialisasi mengenai larangan buka tempat hiburan malam selama Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023.
-?
-
-
-
-
Menurut Tegus operasi yang digelar saat menjelang Ramadan bersifat sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara selama Ramadhan.
Teguh menyampaikan selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Purwakarta akan mengawal aktualisasi surat edaran itu, dengan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta.
"Apabila (dalam pelaksanaannya), ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kita tutup paksa," jelasnya.
Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Ramadhan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Sementara tempat hiburan malam di wilayah Purwakarta, seperti tempat karaoke tersebar di sejumlah titik, mulai dari titik perkotaan hingga pedesaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: positif (98.1%)