Sentimen
Negatif (100%)
24 Mar 2023 : 09.21

KPU Ajukan 6 Poin Tambahan Materi Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

24 Mar 2023 : 09.21
KPU Ajukan 6 Poin Tambahan Materi Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan memori banding tambahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Memori banding tambahan itu diajukan melalui tim penasihat hukum KPU.

"[Pada] Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan Memori Banding Tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Ada enam tambahan materi dalam memori banding itu. Salah satunya, terkait dengan tidak adanya upaya mediasi yang diberikan oleh pihak PN Jakarta Pusat. KPU mengatakan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tanpa adanya mediasi itu dinilai cacat yuridis.

. Dukung KPU Banding, AHY: Tunda Pemilu Upaya Merusak Demokrasi

Di samping itu, dalam memori banding tambahan tersebut, KPU juga mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, mengingat putusan tersebut merupakan putusan serta-merta yang dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Tak hanya itu, KPU juga menambahkan poin mengenai pokok perselisihan terkait Partai Prima yang berada dalam lingkup wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dengan kata lain, menurut KPU, putusan atas perkara itu bukanlah wewenang PN Jakarta Pusat.

. KPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Secara rinci, keenam poin dalam memori banding tambahan itu dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan: "...Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.....".

2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 : "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding di atas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.

a. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

c. dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMAmenyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud.

5. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

6. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

32

Sentimen: negatif (100%)