Ramadan Seskab: Larangan Buka Bersama Tak Berlaku untuk Masyarakat Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pemerintah RI mengatakan larangan buka bersama di bulan Ramadan 1444 H tidak berlaku untuk masyarakat. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
"Jadi peraturan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum. Maka dalam hal ini kita berikan masyarakat untuk buka puasa bersama tahun ini," kata Pramono Anung dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/03/2023).
Lebih lanjut, Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama bagi para pejabat negara. Pejabat negara tersebut meliputi Menteri Koordinator (Menko), Menteri, Kepala Lembaga dan jajaran pemerintah.
"Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. ASN tidak boleh mengundang para pejabat negara di acara buka puasa bersama," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mendapatkan soratan tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Jokowi melarang ASN untuk menggelar buka bersama dengan cara sederhana.
"Intinya adalah kesederhanaan. Hal itu selalu diberikan contoh oleh presiden jadi acuan utama," ucapnya.
Sentimen: negatif (61.5%)