Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Epidemiolog Setuju Jokowi Larang Pejabat Bukber Demi Transisi ke Endemi
Detik.com Jenis Media: News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah bagi pejabat dan pegawai pemerintah dengan alasan Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Epidemiolog setuju dengan arahan Jokowi ini.
"Ini juga bagus imbauan dari Pak Jokowi untuk para ASN ini," ujar epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) malam.
Dicky menyebut jumlah ASN bisa mencapai 3 juta. Belum ditambah dengan pegawai kontrak yang ditotal kurang lebih 12 juta. Hal ini, jelasnya, bisa mempengaruhi penularan dan perkembangan COVID-19 bila dikumpulkan dengan agenda bukber.
"Jumlah ini sangat signifikan dalam konteks turut menjaga masa transisi ini, turut memastikan masa transisi ini dalam proses yang smooth," kata Dicky.
"Dalam proses yang tidak ada gejolak tidak menimbulkan risiko-risiko lahirnya sebaran baru dan klaster baru," lanjutnya.
Dicky mengatakan saat ini masyarakat sedang menyoroti ASN dan pejabat publik, baik dari gaya hidup maupun harta bendanya. "Peran ASN dalam (hal) ini sebagai role model dan tidak hanya berhenti di situ, mereka bisa memanfaatkan ini untuk literasi publik bagaimana pentingnya PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)," kata Dicky.
Larangan Pejabat Bukber
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
(isa/gbr)Sentimen: positif (88.9%)