Sentimen
Negatif (98%)
24 Mar 2023 : 06.49
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jabodetabek, Solo

Kasus: covid-19, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Aturan Baru Buka Puasa di KRL Commuter Line Selama Ramadhan 2023

24 Mar 2023 : 06.49 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Baru Buka Puasa di KRL Commuter Line Selama Ramadhan 2023

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki Ramadhan 2023, KAI Commuter menerapkan aturan khsus bagi pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Commuter Line Yogya-Solo saat waktu berbuka puasa.

Dalam aturan ini, penumpang diperbolehkan membatalkan puasa dengan minum serta makan makanan ringan selama waktu buka puasa.

"Saat masuk waktu berbuka puasa, para pengguna sedang dalam perjalanan menggunakan commuterline diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Kamis 23 Maret 2023.

Anne kembali menuturkan, nantinya petugas akan menginformasikan waktu untuk berbuka puasa. Menurutnya, para penumpang tetap disiplin menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama dengan tidak membuang sampah sembarangan saat berbuka.

Baca Juga: MUI Sebut Potensi 1 Syawal 1444 H Tak Serempak, Muhammadiyah Peringatkan sejak Lama

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mempertegas beberapa aturan yang diberlakukan bagi penumpang Commuter Line (KRL) demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bersama.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Berikut ini 23 larangan saat menaiki KRL:

- Dilarang makan dan minum
‌- Dilarang memanjat
- Dilarang bermain papan luncur
- Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
- Dilarang membawa masuk sepeda motor
- Dilarang membawa benda berbau tajam
- Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Dilarang membawa senjata jenis apa pun
- Dilarang membawa binatang
- Dilarang membawa benda mudah terbakar
- Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak dan mencoret fasilitas)
- Dilarang melakukan pelecehan seksual
- Dilarang berjalan di atas rel kereta
- Dilarang merokok
- Dilarang tidur berbaring
- Dilarang mengamen
- Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
- Dilarang berjualan
- Dilarang mengeluarkan kursi lipat
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Tempat duduk hanya untuk duduk
- Harap berjalan atau jangan berlari
- Dilarang memotret*

Khusus untuk larangan memotret, diterapkan untuk di beberapa area yang dapat membahayakan pengguna saja. Area ini meliputi rel kereta yang dianggap membahayakan pelanggan.***

Sentimen: negatif (98.5%)