Tidak semua temuan PPATK bisa ditangani KPK
Alinea.id Jenis Media: News
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker DPR pada Selasa (21/3), menerangkan bahwa informasi dan hasil analisis PPATK atas dana lebih dari Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut mengandung TPPU kepabeanan, cukai, dan pajak.
"Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, enggak akan disampaikan ke pihak mana pun, hanya jadi data base," ujar Ivan.
Apabila hasil temuan PPATK berupa adanya korupsi, sambung Ivan, laporan hasil analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan.
Mengingat hasil analisis itu menunjukkan adanya TPPU kepabeanan, cukai, dan perpajakan, maka PPATK menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sayangnya, ungkap Ivan, temuan PPATK tak sepenuhnya ditindaklanjuti Kemenkeu.
"Kalau genus-nya kepabeanan ke Bea Cukai dan kalau pajak ke perpajakan, tak 100% ditindaklanjuti. Terkait dengan apakah sudah ditindaklanjuti? Belum semua, masih ada pendalaman. Ada yang sudah sampai finis: sudah dihukum, dipecat, di P-21, sudah dimutasi, dan sebagainya. Tapi, banyak juga yang belum ditindaklanjuti," papar dia.
Sentimen: netral (88.9%)