Sentimen
Positif (76%)
24 Mar 2023 : 04.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Hewan: Babi

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Daftar Jenis Usaha Boleh dan Dilarang Buka Saat Ramadhan 2023 di Jakarta, Lengkap Aturan Jam Operasional

24 Mar 2023 : 04.32 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Daftar Jenis Usaha Boleh dan Dilarang Buka Saat Ramadhan 2023 di Jakarta, Lengkap Aturan Jam Operasional

PRFMNEWS - Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf menerbitkan surat edaran berisi daftar jenis usaha pariwisata termasuk tempat hiburan yang dilarang dan boleh buka saat bulan Ramadhan 2023 dan Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Dalam edaran ini, Disparekraf DKI Jakarta juga menjabarkan aturan jam operasional dan syarat ketentuan jenis usaha pariwisata yang boleh buka saat Ramadhan 2023 dan Lebaran 1444 H.

Aturan dan jenis usaha hiburan boleh dan dilarang buka ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: KAI Tambah Alat Boarding Sensor Wajah di 4 Stasiun, Ini Cara Daftar Face Recognition Penumpang Kereta Api

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa tempat hiburan yang berdiri sendiri (berlokasi di luar hotel) wajib tutup 1 hari sebelum Ramadhan 2023 sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Idul Fitri 1444 H, seperti: kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum.

Sementara itu, tempat hiburan seperti kelab malam dan diskotik yang berlokasi di dalam hotel dan area komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, diizinkan buka dengan jam operasional mulai pukul 20.30 sampai maksimal 24.00 WIB.

Aturan pembayaran (close bill) oleh pelanggan tempat hiburan tersebut harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Baca Juga: Bolehkah Terima Makanan Takjil Buka Puasa Ramadhan dan Alat Sholat dari Non Muslim?

Namun tempat usaha pariwisata tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, Malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Sementara untuk tempat karaoke eksekutif boleh buka dengan jam operasional 20.30 – 24.00 WIB, dan karaoke keluarga dibuka mulai pukul 14.00 – 24.00 WIB.

Kemudian untuk tempat biliar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan selama berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30 – 24.00 WIB.

Sementara jika tempat biliar berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum boleh buka pukul 11.00 – 24.00 WIB.

Baca Juga: Banjir Landa Soreang dan 4 Titik Lain Hari ini, Bupati Bandung Siapkan Sederet Solusi Atasi Genangan

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk setiap penyelenggaraan usaha pariwisata di DKI Jakarta selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023:

- Dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.

- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

Baca Juga: Heboh! Ada Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi Punya Sertifikat Halal, Kok Bisa?

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Apabila para pelaku usaha pariwisata tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan maka terancam diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.***

Sentimen: positif (76.2%)