Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Sidang Mario Dandy Cs di Kasus Penganiayaan David Ozora Akan Digelar di PN Jaksel
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan berat David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan segera naik ke persidangan. Kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG.
"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Menurut dia, proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung. Saat ini, baru berkas AG pacar Mario Dandy yang dinyatakan lengkap dan menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Sementara untuk berkas Mario dan Shane, penyidik masih harus melengkapi dengan arahan dari jaksa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan pihaknya siap menggelar sidang Mario Dandy cs. Sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur Djuyamto.
Ancaman Hukuman 12 Tahun PenjaraSebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap Mario Dandy, Shane Lukas dan AG. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 535 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi soal kasus penganiayaan David Ozora.
Sentimen: negatif (94.1%)