Sentimen
Positif (93%)
24 Mar 2023 : 02.25
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Partai Terkait

Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Ramadhan 2023 untuk Kampanye

24 Mar 2023 : 02.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Ramadhan 2023 untuk Kampanye

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta seluruh pihak terutaman partai politik (parpol) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memanfaatkan momen Ramadhan 2023 untuk menyelenggarakan kampanye.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, Kamis 23 Maret 2023.

Sebelumnya, imbauan tak melukan kampanye saat Ramadhan disampaikan oleh anggota Bawaslu, Lolly. Ia mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat hingga TNI-Polri Buka Puasa Bersama, Anggota DPR Beri Saran

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan. "Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.

Mahfud MD Perbolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan. Menurutnya hal tersebut boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga: KPK Jawab Tuntutan MAKI: Selama Ini KPK Sudah Sangat Transparan, Bukan Berarti Harus Telanjang

"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama", di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Ia juga membeberakn mengenai hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah, seperti melakukan politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.

"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata dia.***

Sentimen: positif (93.4%)