Sentimen
Negatif (79%)
24 Mar 2023 : 02.22
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Garut, Kepulauan Seribu

Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

24 Mar 2023 : 02.22 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

PRFMNEWS – PT TransJakarta membuka pendaftaran kartu layanan gratis naik bus TransJakarta (TJ Card) bagi masyarakat yang memenuhi kategori atau kriteria secara online.

Selain pendaftaran kartu layanan gratis naik bus TransJakarta untuk peserta baru, cara daftar online ini juga berlaku bagi peserta lama yang mengalami kondisi TJ Card hilang atau rusak dan butuh penggantian kartu baru.

Cara dan syarat daftar online untuk dapat kartu layanan gratis naik bus TransJakarta untuk peserta baru, ganti kartu TJ Card hilang, maupun kartu rusak diumumkan melalui Instagram resmi PT TransJakarta.

Baca Juga: Masyarakat Bakal Dilarang Berjualan di Jalan Ibrahim Adjie Garut

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran TJ Card sebagai peserta baru, syarat yang dibutuhkan adalah KTP, Pas Foto, KK, dan dokumen pendukung masing-masing kategori.

Kemudian bagi peserta lama yang mengalami kehilangan kartu dapat mendaftar secara online dengan menyiapkan syarat berupa KTP, Pas Foto, KK, Surat Kehilangan dari pihak kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.

Selanjutnya peserta lama yang mengalami kondisi TJ Card rusak, maka dapat mendaftar online untuk mendapat kartu baru dengan menyiapkan syarat KTP, Pas Foto, KK, dan upload foto kartu rusak dari masing-masing kategori.

Kategori penerima kartu layanan gratis naik bus TransJakarta yang diperbolehkan mendaftar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Panduan Lengkap Puasa Ramadhan 2023, Syarat Sah, Syarat Wajib, Niat hingga Hal yang Membatalkan

1. Lansia minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)

2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional).

3. Anggota Veteran (KTP Nasional).

4. Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera /KKS).

5. Penduduk Kep. Seribu (KTP Kepulauan Seribu).

6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki Kartu DMI).

Baca Juga: Daftar Jenis Usaha Boleh dan Dilarang Buka Saat Ramadhan 2023 di Jakarta, Lengkap Aturan Jam Operasional

7. Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)

8. Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan).

Untuk melakukan pendaftaran TJ Card secara online, Anda dapat mengakses link berikut: klg.transjakarta.co.id.***

Sentimen: negatif (79.5%)