Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2022 : 20.19
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Antar Tersangka dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

30 Agu 2022 : 20.19 Views 7

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Antar Tersangka dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Mohammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM mengaku hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena mendapat undangan dari Polri.

‘Kami datang mengikuti acara rekonstruksi ini karena undangan dari teman-teman kepolisian yang memang sejak awal berkomitmen kepada kami untuk terbuka, transparan dan prosesnya akuntabel,” ujar Anam di lokasi rekonstruksi rumah dinas Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Menurut dia, dalam mengikuti proses rekonstruksi, Komnas HAM tidak mendapat hambatan dan lainnya.

“Jadi prosesnya, kami bisa akses secara keseluruhan. Kami bisa akses mulai dari Magelang, terus habis itu di Saguling, terus juga di TKP Duren Tiga atau TKP terakhir,” kata Anam.

Semua proses, lanjut Anam, Komnas HAM mengikuti dan mencatat dengan baik.

Yang tidak kalah penting, menurut Anam, adalah dalam konteks hak asasi manusia, proses rekonstruksi tersebut dilaksanakan secara imparsial (netral atau tidak memihak).

Anam melihat ada perbedaan pengakuan tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, tetapi semua pengakuan itu akan diuji kembali oleh penyidik.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan (tersangka) A dan pengakuan B masing-masing pihak. Tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya,” jelas Anam.

“Menurut kami, itu sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial, sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya. Ini praktik yang baik dan semoga harapan kami, Pak Andi Rian Dirtipidum, tidak hanya kasus ini tapi juga kasus-kasus yang lain,” imbuhnya.

Anam mengatakan, rekonstruksi cukup lama karena tidak hanya satu pihak satu keterangan, tapi juga ada beberapa keterangan yang berbeda dan dikasih kesempatan yang berbeda itu untuk memberikan keterangan dan melakukan rekonstruksi.

” Jadi itu satu hal yang baik,” kata Anam.

Dalam rekonstruksi ini, Komnas HAM juga melakukan pendalaman atas meninggalnya Brigadir Yosua.

“Dan dengan dibukakan akses seperti ini pendalaman kami semakin terang benderang,” ungkapnya.

Menurut Anam, beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, di antaranya terkuak adanya obstruction of justice (menghalangi penyelidikan).

“Dalam konteks Komnas HAM, ada indikasi kuat Obstruction of Justice sehingga memang banyak berubah begitu, tapi dengan proses yang terbuka, transparan tadi dan masing-masing pihak dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya dengan keterangan, membuat rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik. Ya saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa,” ujarnya.

Kalau masih ada perbedaan, menurut Anam akan diuji di mekanisme pengadilan.(faz/ipg)

Sentimen: negatif (99.6%)