Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dituding Beri Ubi Busuk untuk Lukas Enembe, KPK: Tidak Benar, Kami Sajikan Makanan Sesuai Permintaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah disorot usai beredar informasi yang menyebut komisi antirasuah tersebut menyajikan ubi busuk pada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Isu tersebut langsung dibantah oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya selalu memberikan makanan yang layak pada tahanan di Rutan KPK. Lembaga tersebut menegaskan bahwa selalu memperlakukan tahanan sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, KPK disebut selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan para tahanan. Ali pun menilai bahwa isu yang menyangkut Lukas Enembe tersebut disebarkan oleh pihak tertentu.
“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Ali menegaskan.
Baca Juga: Ungkap Fakta Lain Kasus Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Asuransi
“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan, kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga,” ucapnya.
Ubi yang diberikan kepada Lukas disebut sudah sesuai dengan permintaan Lukas, yang selama ini tak mengonsumsi nasi. Adapun ubi yang diberikan pada Lukas juga sudah sesuai dengan standar KPK.
“KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan,” kata Ali.
KPK disebut terus memantau kondisi Kesehatan Lukas Enembe dan tahanan lainnya. Tim Kesehatan yang ada di Rutan KPK berjaga selama 24 jam, bahkan KPK juga memfasilitasi tahanan untuk membawa mereka check up ke RSPAD.
Baca Juga: KPK Tepis Kabar ‘Anak Tirikan’ Lukas Enembe Halangi Keluarga Membesuk: Istri Tersangka Boleh Berkunjung
Masa penahanan Lukas Enembe telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Adapun masa penahanannya diperpanjang hingga 12 April 2023 mendatang, perpanjangan ini dimaksudkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.
Dalam kasus suap ini, selain Lukas tersangka lain adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka dengan status terduga penyuap. Rijanto disebut menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar pada Lukas Enembe yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
Adapun suap tersebut diberikan agar Lukas memilih PT TBP mengerjakan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
Saat ini KPK juga tengah menelusuri dugaan investasi yang dilakukan Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsi. Temuan ini terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Unit Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani.***
Sentimen: positif (79.5%)