Sentimen
Partai Terkait
Buntut dokumen 'bocor', Komisi III akan pertemukan Mahfud, Menkeu dan PPATK
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi III DPR akan mempertemukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana dalam rapat berikutnya. Ketiganya akan diklarifikasi ihwal transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rekomendasi itu merupakan hasil rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan PPATK yang digelar pada Selasa (21/3) lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat, Sahroni, menjelaskan, rapat yang hendak mengundang ketiga pihak itu dimaksudkan untuk membuka informasi yang seterang-terangnya buat publik.
Sahroni mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Komisi III mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mahfud MD dan Sri Mulyani diundang dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada 29 Maret. Jadi tiga, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni, disitat dari laman DPR, Kamis (23/3).
Dalam rapat kerja itu sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa 'bocor' ke publik. Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
Ketentuan ini, jelas Arteria, berlaku dan mengikat semua pihak. Mulai dari pegawai PPATK hingga menteri. "Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.
Setiap orang yang melanggar ketentuan itu, jelas Arteria, akan dikenakan hukuman. Ada pun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. "Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" tanya Arteria.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman. Benny mempertanyakan apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, menurut dia, berdasarkan ketentuan UU tindak pidana pencucian uang seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
Sentimen: negatif (99.9%)