Sentimen
Positif (57%)
23 Mar 2023 : 17.16
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi

Tokoh Terkait
Kurnia Lesani Adnan

Kurnia Lesani Adnan

Harga Tiket Mudik 2023 Bakal Melambung Tinggi, Begini Penjelasan Kemenhub

23 Mar 2023 : 17.16 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Harga Tiket Mudik 2023 Bakal Melambung Tinggi, Begini Penjelasan Kemenhub

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Kamis 23-03-2023,17:04 WIB

Pemudik di Terminal Kota Bekasi--

Harga Tiket Mudik 2023 Bakal Melambung Tinggi, Begini Penjelasan Kemenhub - Tiket arus mudik lebaran 2023 bakal segera diburu calon pemudik.

Harga tiket bus mudik 2023 diprediksi bakal naik tinggi.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyebut pihaknya berencana menaikkan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) mudik, kelas non-ekonomi hingga 35 persen. 

"Kami di bus ini diberikan kelonggaran sesuai pasar (untuk tarif bus non e-ekonomi). Kami akan menaikkan antara 25-35 persen," katanya Rabu, 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Mudik Lebaran! PT KAI Jual Tiket Eksekutif Jakarta-Surabaya Rp100 Ribu, Begini Cara Memesannya, Ojo Lali Yo...

Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu sudah ditetapkan.

Penetapan kebijakan penentuan TBA merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus AKAP kelas ekonomi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh mengatakan operator bus diizinkan menaikkan harga tiket bus AKAP kelas ekonomi jelang Lebaran 2023.

Akan tetapi kenaikan harga tiket tak boleh melebih TBA yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Berburu Tiket Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub Melalui Aplikasi Mitra Darat!

"Batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan. Pemerintah menyiapkan TBA tujuannya untuk itu. Dengan TBA kita tidak ada lagi kebijakan tuslah," ujarnya,  Kamis 16 Maret 2023.

Diungkapkannya, TBA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA, dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

"Jika ada operator bus yang mematok tarif bus AKAP ekonomi di atas TBA, maka akan dikenakan sanksi," katanya.

Sanksi yang diterima berupa sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, denda, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (57.1%)