Sentimen
Negatif (99%)
23 Mar 2023 : 13.42
Tokoh Terkait

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

23 Mar 2023 : 13.42
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding tambahan diajukan pada Selasa (21/3), setelah memori banding pertama dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan melalui kuasa hukum KPU, yakni Heru Widodo Law Office (HWL). Melalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan tersebut.

Materi itu antara lain pertimbangan hukum putusan majelis hakim yang seolah-olah PN Jakarta Pusat telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak pernah ada. Padahal, pemeriksaan perkara perdata biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim.

Baca juga : Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi Prima

"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," kata Afif, Rabu (22/3).

KPU juga meminta permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diketahui, salah satu amar putusan menyebut bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Baca juga : Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

Artinya, putusan PN Jakarta Pusat itu dapat dieksekusi meskipun belum inkrah seperti saat ini saat KPU mengajukan upaya hukum banding. Afif menjelaskan, salah satu alasan permohonan penangguhan putusan serta merta itu adalah adanya kepentingan negara yang wajib diutamakan berdasarkan konstitusi, yakni pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.

Di samping itu, KPU menyoroti adanya pemeriksaan perkara yang sama oleh badan peradilan pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menjatuhkan putusan atas sengketa Prima pada Senin (20/3) lalu. Putusan itu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10x24 jam.

"Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu," terang Afif.

"Maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang PN Jakarta Pusat," pungkasnya. (Z-5)

Sentimen: negatif (99.9%)