Sentimen
Positif (98%)
23 Mar 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Event: Hari Raya Nyepi

Kasus: HAM

1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

23 Mar 2023 : 12.58
1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 22-03-2023,21:37 WIB

Penyerahan remisi khusus Nyepi kepada narapidana di Lapas Batam, Kepri, Rabu (22/3/2023). -Humas Kanwil Kemenkumham Kepri-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri

1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada 1.466 narapidana beragama Hindu.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Maret 2023.

Dijelaskannya, saat ini narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 2.062 orang.

BACA JUGA:Imlek 2023, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus

Dari total jumlah narapidana tersebut, Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.

Dia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

BACA JUGA:HUT Ke-77 RI: 2.615 Napi Termasuk 2 Koruptor di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (98.8%)