Sentimen
Positif (57%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Jokowi Larang Pejabat Negara hingga Kepala Daerah Gelar Bukber Selama Ramadan

23 Okt 2004 : 17.57 Views 13

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Larang Pejabat Negara hingga Kepala Daerah Gelar Bukber Selama Ramadan

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara hingga kepala daerah menggelar acara buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan surat tersebut.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Heru Budi Hartono seperti dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju. Di antaranya Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Setidaknya ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut. Pertama; penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua; sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian keterangan surat tersebut.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari ini, Kamis (23/3/2023). (*)

Sentimen: positif (57.1%)