Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Butuh Pengawalan saat Penarikan Uang, Polda Metro: Kami Layani Gratis
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Adapun Maklumat dengan nomor Mak/01/III/2023 ini dibuat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya menjelaskan.
Sentimen: negatif (66%)