Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Hindu
Event: Hari Raya Nyepi
Tokoh Terkait
1466 Napi Terima Remisi Khusus Nyepi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan.
"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
baca juga:Rika menjelaskan, total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.
Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sebanyak 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah (82), Nusa Tenggara Barat (69), Sumatera Utara (64) dan Sulawesi Selatan (43).
Rika menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Rika menyebutkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.
Rika menambahkan, pemberian remisi dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Pemberian remisi juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.
Data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
Sentimen: positif (99.9%)