Sentimen
Positif (99%)
23 Mar 2023 : 00.07
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Event: Hari Raya Nyepi

1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

23 Mar 2023 : 00.07 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

INDOZONE.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 bagi 1.466 narapidana beragama Hindu Indonesia. Bahkan, Tiga narapidana di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas pada hari ini Rabu (22/3/2023). 

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas

Rika merinci, sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah memperoleh remisi, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Sementara itu, lanjut Rika, tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Lebih lanjut Rika mengungkapkan, Bali menjadi wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yakni sejumlah 1.018. Kemudian, Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.  

Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. 

“Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” tutur Rika. 

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000 atau sekitar Rp705 juta. Langkah ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. 

“Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan,” pungkasnya. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (99.5%)