Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami, Indramayu
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AG Gagal Diversi, Jaksa: Korban Menolak Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengumumkan tidak ada diversi bagi AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Perkara AG saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan demikian tak ada jalur damai bagi AG dalam kasus penganiayaan brutal di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.
Syarief menjelaskan, betul AG dinaungi Undang-Undang Peradilan Anak. Namun opsi diversi atau penanganan perkara di luar proses pengadilan bergantung sepenuhnya kepada kehendak korban David.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023
Ia lantas mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pihak David, yang menyatakan penolakan langkah diversi bagi AG.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," ucap Syarief.
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," katanya lagi.
Peluang Diversi AGBaca Juga: Pergantian Wakil Bupati Indramayu: Apa Urgensinya Jika Tidak Difungsikan?
Berbeda dengan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan AG dengan status sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum punya peluang untuk diversi.
Selain masih berstatus anak di bawah umur, AG juga dinilai tidak melakukan kekerasan secara langsung kepada korban.
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, berdasarkan pendekatan keadilan atau berbasis musyawarah.
Artinya, AG punya peluang menyelesaikan perkaranya lewat jalur damai. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menekankan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Alshad Ahmad Diduga Nikah Lalu Ceraikan Nissa Asyifa, Netizen Minta Tiara Andini Tinggalkan sang Kekasih
Dia menjelaskan, undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mengharuskan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi.
Namun demikian cara ini hanya bisa ditempuh apabila ada kehendak perdamaian dan pembukaan pintu maaf dari korban dan keluarga korban.
"Bila tidak ada kata maaf (dari korban dan keluarganya), maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ucap Ketut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 19 Maret 2023. ***
Sentimen: negatif (98.4%)