Sentimen
Negatif (97%)
31 Agu 2022 : 11.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tuban, Surabaya, Sidoarjo, Jember, Mojokerto, Banyuwangi, Gresik, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Partai Buruh Jatim Akan Demo di Grahadi, Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Layak

31 Agu 2022 : 11.08 Views 4

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Partai Buruh Jatim Akan Demo di Grahadi, Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Upah Layak

Eksekutif Komite Partai Buruh Jawa Timur bersama sekitar 500 orang buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (31/8/2022).

Aksi demo ini rencananya akan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB yang bertitik kumpul di Jalan Ahmad Yani depan Royal Plaza dan berakhir di Gedung Negara Grahadi. Massa aksi berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.

Jazuli Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Jawa Timur, mengatakan pihaknya memiliki tiga tuntutan. “Kami menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mendesak pemberian upah layak, dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya,” ucapnya kepada suarasurabaya.net.

Mereka menolak kenaikan harga BBM karena akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus angka 6,5 persen. Lonjakan inflasi ini dikhawatirkan dapat melemahkan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah sampai lima tahun mendatang karena UU Cipta Kerja, juga akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih. Sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Sedangkan untuk tuntutan kedua, mereka mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Buruh mendesak agar UMK di Jawa Timur tahun 2022 naik sebesar 10 persen, sesuai dengan data statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim Triwulan II-2022 sebesar 5,74 persen pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39 persen.

Kemudian untuk tuntutan yang ketiga, mendesak agar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya. Menurut Jazuli, banyak laporan pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 atau lima tahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum terselesaikan.

“Kami berharap tuntutan yang kami bawa ini dapat direspon dan dikabulkan, terutama masalah kenaikan harga BBM,” tukasnya.(ris/iss)

Sentimen: negatif (97%)