Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Alasan Arsul Sani Sebut Mahfud Md Tak Berwenang Umumkan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Liputan6.com Jenis Media: News
Arsul mengatakan, Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua Komite Nasional TPPU dan anggotanya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan TPPU jika berdasarkan fungsi komite pada pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
“Karena tidak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa?karena undang-undang (UU), UU Nomor 8 tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasian yang tadi (Selasa, 21 Maret 2023-red) oleh pak Arteria sampaikan, apa yang harus dirahasiakan bukan hanya dokumen tapi juga keterangan meski pun tidak dirinci pengecualiaan terhadap prinsip kerahasiaan itu disebut dalam pasal 47 ayat 2, yakni ada kewajiban untuk sampaikan laporan kepada presiden dan DPR,” ia menambahkan.
Arsul menuturkan, jika disampaikan kepada DPR secara terbuka bisa merupakan pengecualiaan. “Apalagi kalau makanya, tadi ketua sidang mengatakan apakah ini mau terbuka atau tertutup. Kalau terbuka tidak salah, tertutup menunjukkan kehati-hatian,” kata dia.
Oleh karena itu, pengumuman transaksi mencurigakan tersebut, menurut Arsul harus diperbaiki agar tidak membuat gaduh. "Ke depan ini harus diperbaiki agar tidak terjadi gaduh terus, menteri satu berbantah-bantahan. Menteri satu dan kepala lembaga, saya harus ingatkan ini” ujar dia.
Arsul kembali menegaskan, komite tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan, jika berkaca dasar hukum Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
“Jadi ini saya kira sebetulnya dari dasar hukum ini bahwa hal simpel dari PPATK perlu klarifikasi. Ini sudah terlanjur, agar teman-teman Kementerian Keuangan tidak tertekan dan terzolimi. Seolah-olah ada tindak pidana korupsi, jelas tadi terkait dengan tupoksi, jadi yang proses hukum administrasi ada di dalam kewenangan dari Satker Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Dengan melihat kondisi itu,Arsul menuturkan, hal tersebut menjadi pelajaran penting. Ia mengingatkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) agar melapor kepada Presiden dan DPR. “Kepada menteri saja tidak boleh,” ujar dia.
Sentimen: netral (66%)