Sentimen
Negatif (100%)
22 Mar 2023 : 19.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Temanggung, Yogyakarta, Sleman

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Korban Mutilasi di Sleman Hendak Dibuang ke Septic Tank

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

22 Mar 2023 : 19.36
Korban Mutilasi di Sleman Hendak Dibuang ke Septic Tank
Yogyakarta: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), HP, 23 kini telah ditahan di Mapolda DIY. HP melakukan pembunuhan dan berencana membuang korban inisial AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, di lokasi terpisah.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan pelaku mencari korban secara acak. Setelah mendapat informasi calon korban, pelaku membuat janji.
 
"Pelaku kemudian bertemu dengan korban di wisma di Kecamatan Pakem dan mengeksekusi korban," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
 
Ia mengatakan pelaku pertama kali melumpuhkan korban dan membunuh. Setelah itu memutilasinya menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian kecil dan sedang.

-?

- - - -
Ia mengatakan pelaku sempat memperpanjang masa sewa kamar wisma dan pergi ke warung makan. "Pelaku niatnya memutilasi untuk menyembunyikan jejak. Niatnya sebagian bagian tubuh korban dibuang ke septic tank toilet dan tulangnya dibawa ke ransel untuk dibuang," jelas Nuredy.
 
Akan tetap upaya pelaku itu tak terlaksana karena memakan durasi waktu lama. Saat pelaku makan di warung makan kemudian berubah pikiran untuk melarikan diri.
 
Setelahnya pelaku kabur meninggalkan lokasi. Pelaku sempat singgah ke indekos dan menulis surat sebelum akhirnya kabur ke Temanggung. Kurang dari tiga hari, polisi berhasil membekuk pelaku. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
 
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban.
 
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ujar Nuredy.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 

(DEN)

Sentimen: negatif (100%)