Sentimen
Netral (93%)
20 Mar 2023 : 20.48
Tokoh Terkait

Soal Skandal Sulap Putusan, Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

20 Mar 2023 : 20.48
Soal Skandal Sulap Putusan, Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apapun Keputusan MKMK

Jakarta, tvonenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk menghormati apapun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Perlu diketahui, hari ini MKMK tengah menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Usman Anwar mengatakan, ia bersama 8 hakim konstitusi lainnya akan menghormati hasil dari keputusan MKMK.

"Kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sama halnya dengan kami ber 9 tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ucap Usman, Senin (20/3/2023).

Dia menegaskan bahwa selama MKMK, berproses penyelidikan, pihaknya tidak pernah menyampaikan sesuatu apapun. Menurutnya, ia hanya berkomunikasi dengan MKMK hanya pada saat pemeriksaan yang dilakukan MKMK kepada dirinya.

"Kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan, ya kami jawab apa adanya sesuai dengan, begitu juga yang lain termasuk prof Saldi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apa yang akan diputuskan oleh MKMK nanti. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan MKMK tersebut.

"Jadi belum ada diantara kami yang tahu putusan MKMK, mungkin kecuali Prof Enny ya karena menjadi anggota MKMK. Tapi delapan (hakim MK) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan. Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," ucap Saldi.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa MKMK dibentuk oleh kesepakatan 9 hakim konstitusi. Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan hakim konstitusi (RPH).

"Kami sepakat membentuk itu, karena ada suara-suara diluar dan konsekuensinya kami juga akan hormati dan patuhi apa yang diputuskan oleh MKMK," ujarnya. (rpi/aag)

Sentimen: netral (93.8%)